Pengaduan Gratifikasi dan Pungli

LAYANAN PENGADUAN

Gratifikasi dan Pungutan Liar di Lingkungan SMA Negeri 1 Kemangkon

SMA Negeri 1 Kemangkon menyediakan kanal pengaduan bagi warga sekolah dan masyarakat yang ingin menyampaikan informasi mengenai dugaan gratifikasi, pungutan liar (pungli), atau penyalahgunaan wewenang di lingkungan sekolah.

Jenis pengaduan

    • Dugaan pungutan liar kepada siswa atau orang tua/wali.

    • Dugaan permintaan uang, hadiah, atau imbalan yang berkaitan dengan jabatan.

    • Dugaan gratifikasi dalam pelayanan pendidikan.

    • Dugaan penyalahgunaan wewenang lainnya.

Tata cara pengaduan

    1. Isi formulir pengaduan dengan jelas dan berdasarkan informasi yang Anda ketahui.

    1. Sampaikan waktu, tempat, kronologi, serta bukti pendukung jika tersedia.

    1. Anda dapat memilih untuk tidak mencantumkan identitas.

    1. Hindari mencantumkan informasi pribadi yang tidak relevan.

Kerahasiaan dan tindak lanjut

Informasi pengaduan akan ditangani secara terbatas oleh petugas yang berwenang. Laporan akan ditelaah berdasarkan informasi yang tersedia. Pengiriman laporan tidak otomatis membuktikan adanya pelanggaran.

Jika pengaduan menyangkut pihak yang menangani kanal internal sekolah, gunakan jalur pengaduan eksternal melalui instansi pengawas yang berwenang.

Silakan klik tombol di bawah untuk menyampaikan pengaduan.

 

 

 

Scroll to Top